Aturan Jam Buang Sampah Dikeluhkan, DLH Banjarmasin Beri Penjelasan

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Kebijakan pembatasan jam pembuangan sampah di Kota Banjarmasin menuai keluhan dari sejumlah warga.

Warga menilai aturan tersebut kurang sesuai dengan kebiasaan sehari-hari, terutama karena selama ini pembuangan sampah umumnya dilakukan pada pagi hari dan menjelang waktu magrib.

Bacaan Lainnya

Beberapa warga mengaku kesulitan menyesuaikan waktu pembuangan sampah dengan aktivitas harian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menegaskan bahwa aturan pembatasan jam buang sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pengaturan ini bukan tanpa alasan. Jadwal pembuangan disesuaikan dengan operasional armada pengangkut sampah,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (23/04/2026).

Ia menjelaskan, armada pengangkut sampah bekerja pada malam hari hingga subuh. Jika sampah dibuang pada pagi hari, maka berpotensi menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS) sepanjang hari.

“Kalau dibuang pagi, sementara angkutan bekerja malam sampai subuh, maka sampah akan menumpuk di TPS,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengakui masih diperlukan sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat agar aturan tersebut dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.

Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci untuk meminimalkan penumpukan sampah di lingkungan kota.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan meningkatkan kesadaran terkait jam buang sampah,” tambahnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga mendorong warga untuk menyesuaikan waktu pembuangan sesuai ketentuan serta meningkatkan disiplin dalam pengelolaan sampah demi menjaga kebersihan lingkungan di Kota Banjarmasin. (Acong)

Pos terkait