Pemprov Kalsel Gandeng Stakeholder Matangkan Program Komcad

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat lanjutan guna mematangkan rencana perekrutan 50 relawan Komponen Cadangan (Komcad) secara mandiri.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi kondisi darurat, baik ancaman militer maupun nonmiliter.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel Heriansyah dan dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin di ruang rapat H Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Inspektorat, Badan Kesbangpol, para Sekretaris DPRD (Sekwan) dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel, serta sejumlah pejabat terkait.

“Hari ini kita melaksanakan rapat lanjutan sebagai tindak lanjut koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertahanan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Syarifuddin.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah aspek teknis, termasuk pembiayaan peserta Komcad selama mengikuti pelatihan.

Pembahasan diawali dengan penjelasan mekanisme hibah oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel. Pemerintah provinsi berencana menggunakan anggaran APBD untuk mendukung pelatihan, dengan estimasi biaya sekitar Rp20 juta per peserta.

Komcad merupakan bagian dari sumber daya nasional yang berasal dari warga negara yang secara sukarela disiapkan untuk memperkuat TNI dalam menghadapi berbagai ancaman.

Pembentukan Komcad mengacu pada sistem pertahanan rakyat semesta, di mana peserta akan mendapatkan pendidikan dasar militer.

Setelah menyelesaikan pelatihan dan dilantik, anggota Komcad kembali menjalankan profesi sipil masing-masing dan hanya akan dimobilisasi dalam kondisi tertentu oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Selain itu, peserta Komcad berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan, layanan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja.

Pelaksanaan program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. (Alf)

Pos terkait