BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP tersebut menjadi yang ke-13 kali secara berturut-turut diraih Pemprov Kalimantan Selatan sejak 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/06/2026).
LHP diterima langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK. Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan BPK RI, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Kabinda Kalsel, Danlanal, Danlanud, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur H. Muhidin menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP ke-13 kali berturut-turut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Ini akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah, dan rekomendasi dari BPK RI akan kami tindak lanjuti secara sungguh-sungguh dan tepat waktu,” ujarnya.
Muhidin menjelaskan, hasil pemeriksaan tahun ini menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah temuan dan rekomendasi BPK mengalami penurunan.
“Jumlah temuan BPK sebanyak 10 kasus dengan 25 rekomendasi. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan nilai temuan dalam pemeriksaan tahun ini mencapai Rp2,8 miliar. Namun, sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.
Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, mengapresiasi kinerja Pemprov Kalsel dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah.
“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan sesuai standar, didukung kecukupan bukti, kelengkapan, serta efektivitas pengendalian intern,” ujarnya.
Menurut Slamet, berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemprov Kalsel bebas dari kesalahan penyajian yang material sehingga layak memperoleh opini WTP. Meski demikian, masih terdapat beberapa catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Namun hal tersebut tidak memengaruhi penilaian opini WTP,” katanya.
BPK RI juga mencatat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sesuai Peraturan Daerah sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah, serta pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang belum sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah belum memperoleh penerimaan dari aset tersebut.
Selain itu, dari total 2.066 rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI kepada Pemprov Kalsel, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah diselesaikan.
“Masih terdapat 390 rekomendasi atau 18,88 persen yang belum sesuai rekomendasi dan 161 rekomendasi atau 7,79 persen yang belum ditindaklanjuti,” jelas Slamet.
Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK menegaskan komitmennya untuk mendukung tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK RI.
“Kita akan segera selesaikan ini,” tegasnya.
Capaian opini WTP ke-13 kali berturut-turut tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan. (Alf)





