Polresta Banjarmasin Tangkap Pria Jual BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Seorang pria berinisial MS (36) diamankan karena diduga memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku tertangkap tangan menjual Bio Solar di kios BBM eceran di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (14/04/2026).

BBM tersebut dijual kepada pembeli berinisial BSA dan rekannya untuk kebutuhan genset dengan total sekitar 400 liter, dengan harga Rp10.000 per liter.

Menurut keterangan, pelaku memperoleh BBM dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian mengangkutnya menggunakan satu unit truk untuk dijual kembali.

“Pelaku membeli BBM subsidi dari SPBU, lalu dijual kembali tanpa izin usaha,” ujar Kasi Humas.

Dalam praktiknya, pelaku juga memberikan uang tambahan atau tip sebesar Rp6.000 untuk setiap pembelian 80 liter sesuai barcode.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 400 liter Bio Solar dalam 20 jeriken berkapasitas 20 liter.

Selain itu, diamankan satu unit truk Mitsubishi PS100, satu selang, dan satu ember.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut di Kota Banjarmasin. (Acong)

Pos terkait