Polresta Banjarmasin Tangkap Pemeras Mantan Pacar

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria berinisial ABD (24) atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap mantan kekasihnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, pelaku diduga mengancam korban dengan menyebarkan foto dan video pribadi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sejak Minggu (17/05/2026), sementara penangkapan dikonfirmasi pada Jumat (22/05/2026).

Menurut Tri, korban yang merasa tertekan dan takut akhirnya menuruti permintaan pelaku.

“Dalam kurun tiga hari, korban telah mentransfer uang sebanyak 16 kali dengan total kerugian mencapai Rp11 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku dan korban sempat menjalin hubungan personal pada 2023 dan saling bertukar dokumentasi pribadi.

Setelah hubungan berakhir, pelaku diduga memanfaatkan dokumentasi tersebut untuk mengancam korban dengan ancaman penyebaran melalui platform digital.

Karena terus mengalami intimidasi, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Saat ini, ABD telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman. (Acong)

Pos terkait