Ditpolairud Polda Kalsel Bekuk Tiga Pelaku Penjualan Rokok Ilegal, Sita 677 Ribu Batang

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan membongkar praktik penjualan rokok ilegal di bantaran Sungai Martapura, tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur. 

Dari pengungkapan ini, petugas menyita 677.580 batang rokok tanpa pita cukai dan mengamankan tiga orang tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kalsel, Selasa (23/9/2025). 

Hadir dalam kegiatan itu Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Kepala Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir, Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Rengga Puspo Saputro, serta Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Kalbagsel Heru Nugroho.

Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di sekitar lokasi tersebut.

“Tim langsung bergerak dan berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Penindakan ini merupakan upaya menekan peredaran produk tembakau ilegal yang jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Barang bukti yang disita meliputi:

33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok ilegal, terdiri dari merk Rossmild: 33.600 bungkus (672.000 batang), kemudian BSJ Cengkeh dan Abadi 279 bungkus (5.580 batang).

Serta Satu unit mobil Grandmax putih bernomor polisi DA 8740 CT yang digunakan untuk distribusi.

Selain barang bukti, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penjualan rokok ilegal. 

Mereka adalah MS (38) sebagai pemilik sekaligus pengelola, MA (32) sebagai karyawan distribusi, dan AB (28) yang berperan membantu penjualan.

“Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih mendalami jaringan dan modus operandi mereka. Para pelaku dijerat Pasal 29 ayat (2a) dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tambah Kombes Andi Adnan.

Dalam kesempatan yang sama, Ditpolairud Polda Kalsel juga melakukan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka kepada pihak Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. (nurul octaviani)

Pos terkait