PELAIHARI, dnusantarapost.com – Jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Laut menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan alat setrum di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Minggu (10/8/2025) dini hari.
Bersama tim dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tanah Laut, patroli gabungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas mendapati dua pria berinisial AH (39) dan MA (44) tengah menggunakan perangkat setrum untuk mencari ikan. Keduanya merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Pandahan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 unit accu merek FB, satu accu merek GS, empat inverter, serta delapan stik bambu berujung serok ikan.
Kasat Polairud Polres Tala, Iptu Alamsyah Sugiarto, menjelaskan pihaknya langsung menyita peralatan setrum untuk dimusnahkan.
“Pelaku kami lakukan pembinaan hasil koordinasi dengan kepala desa, disertai surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemusnahan alat setrum diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” ujarnya.
Atas permintaan perangkat desa, tujuh unit accu dikembalikan untuk dimanfaatkan secara aman. Polisi juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau menggunakan alat setrum agar menyerahkannya secara sukarela ke pihak desa atau Sat Polairud. (nurul octaviani)






