PT AGM Komitmen Jaga Wilayah Konsesi dari Penambangan Ilegal

TAPIN, dnusantarapost.com – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) semakin menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah konsesi dari ancaman penambangan tanpa izin (PETI). 

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pemasangan papan imbauan bertuliskan larangan menambang tanpa izin di wilayah Blok 2, yang kerap menjadi titik rawan aktivitas tambang ilegal. Aktivitas ini tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga mencemari lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

Pemasangan papan imbauan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan berlapis yang dilaksanakan PT AGM melalui Satgas PETI, sebuah tim internal yang dibentuk khusus untuk mengawasi dan menegakkan aturan di wilayah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan. Satgas ini bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta melakukan patroli rutin di area-area rawan, termasuk Blok 2.

Langkah ini juga merupakan wujud pelaksanaan arahan Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, Komisaris PT AGM, yang menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di area konsesi resmi perusahaan.

“Kami diperintahkan untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal. Tidak ada toleransi. Kami akan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah PKP2B kami sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Suhardi, Kuasa Hukum PT AGM.

Pada kesempatan yang sama, Kompol Rokhim, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, turut hadir dan menyatakan bahwa pemasangan papan imbauan ini merupakan langkah awal yang disertai dengan tindakan konkret di lapangan. 

“Wilayah Blok 2 ini adalah konsesi sah PT AGM yang dilindungi secara hukum. Kami bersama Satgas PETI PT AGM melakukan patroli terjadwal dan inspeksi mendadak, serta penindakan terhadap pelaku tambang ilegal,” ujar Kompol Rokhim.

Lebih lanjut, Kompol Rokhim menegaskan bahwa papan imbauan tersebut bukan sekadar simbol larangan, melainkan bagian dari sistem pengamanan dan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memasuki dan melakukan aktivitas tanpa izin. 

“Ini bukan pengawasan pasif. Kami akan bertindak tegas dan memproses siapa pun yang melanggar hukum,” tambahnya.

Satgas PETI PT AGM, yang bertugas menjaga kedaulatan wilayah konsesi, juga memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian, TNI, Denpom, dan Polhut. Tim ini dilengkapi dengan pelatihan dasar pengamanan dan pemetaan wilayah rawan, serta protokol pelaporan cepat untuk memastikan tindakan preventif dan represif dapat dilakukan secara efektif.

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, juga menambahkan bahwa penindakan terhadap PETI mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dihukum dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah.

“Penambangan ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Ini adalah tindak pidana yang merusak tatanan hukum dan ekosistem. PT AGM akan menindak tegas setiap pelaku, termasuk mereka yang memprovokasi masyarakat untuk terlibat dalam PETI,” tegas Suhardi.

Selain upaya hukum dan pengamanan, PT AGM juga terus mengedepankan pendekatan sosial dengan melakukan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat setempat. 

“Kami membuka ruang kemitraan dan edukasi dengan masyarakat, namun tetap berpegang pada prinsip taat hukum dan menanggulangi pelanggaran,” ujar Suhardi.

Dengan langkah-langkah tersebut, PT AGM berkomitmen untuk menjaga wilayah konsesi dan memastikan keberlanjutan serta kelestarian lingkungan di sekitar area tambang. (nurul octaviani)

Pos terkait