PT AGM Tegaskan Tidak Pernah Lakukan Penyerobotan Lahan

MARTAPURA, dnusantarapost.com – PT Antang Gunung Meratus (AGM) memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menuding perusahaan menyerobot lahan di wilayah operasionalnya.

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Semua lahan yang digunakan untuk kepentingan operasional sudah dibayar dengan mekanisme yang sah dan sesuai kebutuhan produksi,” tegas Suhardi, Kamis (25/9/2025).

Ia juga menilai ada upaya penggiringan opini negatif melalui pemberitaan yang belum memiliki dasar hukum kuat. Bahkan, pihaknya menduga terdapat praktik tindak pidana berupa pemalsuan dokumen lahan yang diklaim berada di area bebas perusahaan.

“Dugaan pemalsuan dokumen ini sudah kami laporkan ke Polda Kalimantan Selatan dengan nomor laporan LP/79/2025/SPKT, dan kini tengah diproses penyidik,” jelasnya.

Suhardi menambahkan, lokasi yang disebut dalam pemberitaan berada di Desa Padang Batung, Kecamatan Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat maupun media tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

“Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berkomitmen untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Selain membantah tuduhan penyerobotan, PT AGM juga menyampaikan keberatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan tersebut. Menurut Suhardi, opini publik harus didasarkan pada fakta hukum agar tidak merugikan perusahaan.

Sebagai catatan, laporan yang diajukan mengacu pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan serta Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen.

PT AGM menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait