Polsek Kintap Bekuk Pengedar Sabu, 24 Paket Disita dari Kotak Rokok

TANAH LAUT, dnusantarapost.com  — Kepolisian Sektor (Polsek) Kintap membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (18/6) dini hari. Pelaku berinisial P (43) diamankan bersama barang bukti 24 paket sabu.

Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Kenanga RT 09 RW 02, Desa Bukit Mulia.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Baysory.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 24 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok berwarna biru muda merek Esse Double POP. Kotak tersebut disembunyikan di dinding kamar pelaku.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Kintap untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Polsek Kintap menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (nurul octaviani)

Pos terkait