BANJARBARU, dnusantarapost.com – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran kepolisian.
Terbaru, jajaran Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Seorang pria berinisial MT (41), warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, diamankan petugas pada Selasa (17/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 WITA. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah yang berada di pinggir Jalan H. Mistar Cokrokusumo, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Anggota Unit Reskrim kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Junaedi langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di tempat. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil diamankan di dalam rumah bersama barang bukti sabu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebelas paket sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat kotor 3,65 gram dan berat bersih 1,45 gram, sejumlah alat hisap sabu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih akan kami dalami,” tambah Iptu Ketut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. (nurul octaviani)






