Paripurna Raperda RPJMD Kota Banjarmasin 2025-2029

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR didampingi Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda mengikuti Rapat Paripurna tentang perihal Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 pada rapat paripurna di gedung dewan kota, Selasa (10/06/25).

Rapat paripurna dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya.

Bacaan Lainnya

Harry Wijaya menyampaikan, seluruh fraksi menyetujui rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2025 untuk dibahas ke tingkat selanjutnya menjadi peraturan daerah (Perda).

“Untuk menyelaraskan visi dan misi Banjarmasin maju sejahtera periode kepemimpinan Yamin-Ananda,” ujar Harry.

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyampaikan, rancangan APBD perubahan 2025 untuk pendapatan sebesar Rp2,3 triliun dan untuk belanja daerah sebesar Rp2,4 triliun.

“Sementara itu untuk rancangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp720 miliar,” ungkapnya.

Menurut Yamin, rancangan APBD perubahan 2025 ini diharapkan mengakomodir visi dan misi kepemimpinannya bersama Hj Ananda, yakni Banjarmasin Maju Sejahtera.

Dikatakan Yamin, APBD perubahan ini juga menjadi dasar untuk keberlanjutan pembangunan yang dirancang pada Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD) 2025-2029.

Selain itu, untuk memaksimalkan penanganan darurat sampah yang terjadi di kota ini sejak ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

“Banyak lagi program yang ingin kita laksanakan, salah satunya lagi untuk pembenahan aliran sungai untuk ketahanan banjir,” katanya.

Yamin berharap, rancangan APBD perubahan 2025 ini segeranya bisa dibahas pihak legislatif, hingga secepatnya juga bisa diterapkan sesuai kesepakatan bersama

Pos terkait