BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Sungai Pekapuran atau yang dikenal masyarakat sebagai Sungai Guring kembali dikeruk setelah sekitar 20 tahun tidak mendapat penanganan serupa. Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III melakukan pengerukan menggunakan alat berat untuk mengatasi endapan lumpur yang menyebabkan pendangkalan dan penyempitan alur sungai, (6/9/2026).
Pengerjaan yang telah berlangsung sejak Agustus 2026 itu dilakukan di kawasan Pekapuran Raya hingga Sungai Baru. Penanganan ditujukan untuk memulihkan kapasitas aliran air sekaligus mendukung sistem pengendalian banjir di Kota Banjarmasin.

Pengerukan menggunakan excavator amphibi yang memungkinkan alat berat menjangkau sejumlah titik alur sungai yang sulit diakses dengan peralatan konvensional.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya terintegrasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Banjarmasin. Sebelumnya, Pemko Banjarmasin juga telah melakukan pembersihan rutin serta pembongkaran bangunan yang berada di atas badan sungai.
Kepala BWS Kalimantan III Banjarmasin, Dr. Sandi Erryanto, S.T., M.T., turut melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala di lokasi pengerukan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan target, termasuk mengecek kondisi fisik pekerjaan, kualitas pengerukan, penerapan keselamatan kerja, serta berbagai kendala teknis di lapangan.
“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk melihat langsung perkembangan pekerjaan di lapangan, termasuk kondisi fisik, kualitas pekerjaan, serta kendala yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Sandi.
Menurut Sandi, pemeliharaan sungai perlu dilakukan secara berkelanjutan. Keberlangsungan fungsi sungai juga membutuhkan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah daerah dan BWS Kalimantan III dalam penanganan Sungai Pekapuran.
Menurut Yamin, kompleksitas sistem tata air di Banjarmasin membutuhkan sinergi antarlembaga karena penanganan sungai tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.
“Penanganan sungai tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Pemerintah kota melakukan apa yang menjadi kewenangannya, sementara dukungan pemerintah pusat melalui BWS Kalimantan III sangat penting untuk memastikan penanganan sungai berjalan secara lebih terintegrasi,” tegas Yamin.
Pengerukan Sungai Pekapuran diharapkan dapat mengembalikan kapasitas aliran sungai yang mengalami pendangkalan akibat endapan lumpur selama bertahun-tahun.
Penanganan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan tata air secara berkelanjutan di Banjarmasin, terutama melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga fungsi sungai. (Alf/Vina)





