PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut menindak lanjuti keresahan warga Desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari terhadap warung remang-remang yang terang-terangan menjual miras oplosan atau gaduk pada Jumat (30/5/2025) malam.
Petugas Satpol PP Tala pun langsung melakukan sidak dan mendapati belasan botol alkohol 95 persen yang disembunyikan di tumpukan jajan yang ada di warung tersebut. Tentunya hal ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor No. 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, termasuk penjualan miras.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut, M Kusri mengatakan pihaknya membawa semua temuan itu ke Mako Satpol PP Tala dan akan memanggil pemilik warungnya untuk ditindak lebih lanjut.
“Kita menyita 18 botol alkohol 95 persen dengan ukuran 100 ml,” katanya.
Ia mengatakan, barang yang disita ini merupakan sisa dari keseluruhan alkohol yang sudah habis terjual. Tindakan ini menunjukkan komitmen Satpol PP Tala untuk menegakkan Perda sesuai arahan Bupati Tanah Laut H Rahmat Trianto serta membasmi peredaran miras di Tanah Laut. Ia pun merasa bersyukur razia kali ini berhasil mengamankan puluhan botol miras. (nurul octaviani)





