BALANGAN, dnusantarapost.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RA (46) di rumahnya yang berlokasi di Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (10/3/2025) setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang menduga adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah RA.
“Dari hasil penggeledahan saat digrebek, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar tersangka,” ujar Iptu Eko, Rabu (12/3/2024).
Lebih lanjut, Iptu Eko menjelaskan bahwa barang bukti narkotika ditemukan di berbagai tempat di kamar RA, termasuk di dalam dompet dan tabung plastik yang disembunyikan di belakang meja rias.
Polisi mengamankan sebanyak 30 paket sabu dengan rincian sembilan paket kecil, 11 paket sedang, dan 10 paket sedang lainnya yang disimpan secara terpisah.
Total berat sabu yang diamankan mencapai 10,83 gram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 5.591.000.
RA mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di kamarnya adalah miliknya. Kini, RA mendekam di sel tahanan Polres Balangan dan masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.