BALANGAN, dnusantarapost.com – Satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan yang terjadi pada Januari 2025 lalu kini perkara tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini yang menjadi korban adalah AR istri sah dari pelaku FH yang merupakan tersangkanya,” kata Kajari Balangan Mangantar Siregar di Paringin, Kamis (13/5/2025).

Kajari menuturkan pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui ekspose perkara tersebut, dilakukan secara virtual dihadapan Direktur C pada JAM Pidum Kejagung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Mangantar menyebutkan sebelumnya pihaknya telah membangun pendekatan dan komunikasi dengan korban dan pelaku, sehingga melahirkan kesepakatan perdamaian tanpa syarat.
Dengan demikian lanjut Kajari, perkara ini dengan sendirinya dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif melalui pertimbangan Azas Kemanfaatan Hukum.
Selain itu jelas Kajari Mangantar, upaya damai secara RJ dapat dilakukan dengan pertimbangan tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana dan perkara ini hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan hukuman di bawah lima tahun, serta pada tindak pidana ini nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Atas kejadian tersebut korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai untuk kemudian membina rumah tangga yang lebih harmonis, demi masa depan anak-anaknya yang dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian tanggal 26 Februari 2025,” ujar Kajari Balangan.
Terakhir Kajari menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud nyata asas kemanfaatan yang memberikan rasa keadilan yang humanis kepada para pihak, berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.