Pedagang Pasar Sudimampir Baru Desak Kepastian Perpanjangan SHGB

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Pedagang Pasar Sudimampir Baru mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin segera memberikan kepastian hukum terkait perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah berakhir sejak Oktober 2025.

Desakan tersebut kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga yang digelar DPRD Kota Banjarmasin. Rapat tersebut menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, Inspektorat, serta Dinas Perdagangan Kota Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).

Perwakilan pedagang Pasar Sudimampir Baru, Mukhlis Ramlan, menilai pembahasan yang dilakukan Pemko Banjarmasin belum menghasilkan kepastian bagi para pedagang.

Menurut Mukhlis, Dinas Perdagangan Kota Banjarmasin masih membahas peran pihak ketiga, yakni PT Panca, serta kajian teknis yang hingga kini belum selesai.

“Secara regulasi, begitu SHGB berakhir pada Oktober 2025, maka hubungan kontrak dengan PT Panca otomatis selesai. Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kembali ke Pemko Banjarmasin dan kepemilikan bangunan ada di tangan pedagang. Kami mempertanyakan kajian apa lagi yang dimaksud? Mari duduk bersama dalam tim gabungan seperti yang diamanatkan pimpinan daerah terdahulu,” ujar Mukhlis.

Ia mengatakan, BPN Kota Banjarmasin sebagai pihak yang menangani urusan pertanahan telah menyampaikan adanya ruang hukum yang memungkinkan perpanjangan SHGB tersebut.

Menurut Mukhlis, dorongan untuk memberikan kepastian terhadap status SHGB juga datang dari DPRD Kota Banjarmasin, khususnya Komisi II dan pimpinan DPRD.

Ia menyebut DPRD menilai langkah tersebut dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum dengan tetap mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan para pedagang.

Meski mengapresiasi langkah DPRD Kota Banjarmasin dan Inspektorat dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, Mukhlis mengatakan para pedagang berharap Pemko Banjarmasin segera mengambil langkah konkret.

Pasalnya, persoalan status dan perpanjangan SHGB Pasar Sudimampir Baru telah berlangsung cukup lama dan dibahas sejak periode DPRD sebelumnya.

Pedagang pun menyatakan kesabaran mereka memiliki batas apabila kepastian yang diharapkan kembali tidak diberikan setelah RDP ketiga tersebut.

“Jika pasca-pertemuan ketiga ini Pemko Banjarmasin masih belum memberikan kepastian, seluruh keluarga besar pedagang Pasar Sudimampir Baru sepakat akan turun menggelar aksi damai ke kantor Pemko untuk mengetuk nurani pemerintah daerah,” tegas Mukhlis.

Hingga persoalan tersebut kembali disuarakan dalam RDP ketiga, para pedagang masih menunggu langkah dan keputusan Pemko Banjarmasin terkait kepastian hukum perpanjangan SHGB Pasar Sudimampir Baru. (Alf/Nawir)

Pos terkait