BANJARBARU – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel amankan lima tersangka yang terlibat dalam kasus pelangsiran solar.
Dalam press rilisnya pada Kamis (13/3/2025) Polda Kalsel mengamankan barang bukti yakni 2,5 ton solar dan 9 unit mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Solar yang disita berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu SPBU di Kabupaten Tanah Laut dan SPBU di Kabupaten Tabalong.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha mengatakan, para tersangka ini baru saja beroperasi sebagai pelangsir solar.
“Mereka ini katanya baru saja beroperasi sebagai pelangsir,” katanya.
Para tersangka membeli solar di SPBU menggunakan mobil-mobil yang sudah dimodifikasi, terlihat dari salah satu truk yang memodifikasi tangkinya dengan kapasitas sekitar 200 liter.
“Sesudah melangsir, mereka menjual solar ini dieceran,” lanjut Kapolda Kalsel.
Jelas, hal ini merugikan masyarakat karena bahan bakar solar merupakan salah satu barang yang bersubsidi dan tidak boleh diperjual belikan di luar dari aturan yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar rupiah,” tutupnya. (nurul octaviani)





