BALANGAN, dnusantarapost.com – Dua orang pengedar narkoba di Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan pada Kamis (6/2/2025).
Keduanya diamankan saat melintas di jalan umum depan warung milik warga di Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
Dua pengedar tersebut yakni AR (29) alias Udin dan AR (38) alias Utuh. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Balangan.
“Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah mereka,” ujar Iptu Eko, Jumat (7/2/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, didapatilah Udin dan Utuh yang melintas dan sesuai dengan ciri yang disampaikan warga.
Udin dan Utuh diberhentikan oleh petugas kepolisian saat melintas di Desa Tariwin dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dengan dua lembar plastik klip warna bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Baik Udin maupun Utuh mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka. Barang tersebut mereka beli seharga Rp 2.000.000 di Desa Kundang, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, yang rencananya akan diantar kepada pemesan di Kabupaten Balangan.
Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut di antaranya satu paket sabu dengan berat 1,28 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp 52.000.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.





