BANJARBARU, dnusantarapost.com – Dua orang berinisial TE dan SH berhasil diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang (Macan Barbar) pada Sabtu (7/12/2024) sore karena melakukan judi sabung ayam di Komplek Mekatama, Kelurahan Mekatama, Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Saat pihak kepolisian tiba di lokasi dan melakukan penggrebekkan judi sabung ayam ini, puluhan orang berlarian.
“Dari hasil penggrebekkan yang dilakukan petugas mengamankan beberapa orang yang diduga turut melakukan aktivitas perjudian tersebut dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede, Selasa (10/12/2024).
Barang bukti tersebut diantaranya 1 unit jam digital, 10 ekor ayam, Uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 22 unit Roda 2 yang ditinggal lari pemiliknya saat dilakukan penggrebekkan.
“Ada beberapa orang juga yang berhasil kita amankan dan kita bawa ke Polsek Liang Anggang,” lanjutnya.
Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede menuturkan bahwa ada 2 (dua) orang yang diamankan berinisial TE dan SH warga Kabupaten Banjar yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Liang Anggang.
“Saat ini untuk penyedia tempat masih dilakukan pendalaman dan untuk pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun”, tegas Kompol Yuda. (nurul octaviani)





