Pelaku Pencurian Mobil di Momen Wisuda ULM diringkus Polisi, Modusnya Jadi Jukir

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Satreskrim Polres Banjarbaru dan tim gabungan Macan Kalsel serta Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan oknum tukang parkir yang mencuri mobil saat acara Wisuda Universitas Lambung Mangkurat.

Peristiwa pencurian mobil ini sudah terjadi sebanyak dua kali yakni pada bulan Agustus 2024 dan terakhir terjadi pada 15 Oktober 2024 lalu. Pencurian ini pun viral di media sosial sehingga pihak kepolisian segera bergerak untuk mencari pelaku.

Pihak kepolisian pun mengamankan MSR (27) di salah satu perumahan yang terletak di Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada Rabu (16/10/2024) sore.

Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menjelaskan, dari tangan MSRZ (27) pihak kepolisian berhasil mengamankan dua unit mobil.

“Dua unit mobil hasil pencurian disimpan pelaku di rumahnya, satu unit Kijang Innova dan satu Unit Xpander,” ungkap Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji.

Menurut pihak kepolisian, dalam aksi pencurian dan penggelapan ini pelaku menyamar sebagai juru parkir saat ada acara wisuda di Universitas Lambung Mangkurat dan memanfaatkan para korban yang mau meninggalkan kunci mobilnya untuk membawa kabur mobil tersebut.

“Pelaku meminta kepada pemilik mobil untuk mengamankan barang berharga dahulu dan meninggalkan kunci mobil dengan alasan agar bisa mengatur parkir sendiri,” jelas AKP Syahruji.

Saat di introgasi pelaku mengaku melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali saat acara wisuda yaitu pada tanggal 21 Agustus 2024 dirinya mendapatkan 1 unit mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam dan pada tanggal 15 Oktober 2024 mendapatkan 1 unit mobil merk Toyota Innova warna putih.

“Karena tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga faktor ekonomi untuk membiayai anak istrinya menjadi dasar daripada pelaku untuk melakukan aksi kejahatan tersebut”, lugasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna kepentingan penyidikan.

“tersangka dijerat telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau 362 KUHP,” ungkapnya.

Tersangka terancam dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun untuk tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan, atau ancaman hukuman maksimal 5 Tahun untuk tindak pidana Pencurian. (tata)

Pos terkait