BANJARBARU, dnusantarapost.com- Seorang pelaku pelecehan seksual berusia 27 tahun tega mencabuli seorang anak di bawah umur (14) dan berhasil diamankan Polres Banjarbaru pada Rabu (14/8/2024) di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Parahnya lagi, pelaku merekam aksi tak pantasnya itu kemudian menyebarkan video tersebut ke temannya sendiri dan sampai ke telinga pihak sekolah korban.
Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, pelapor (50) awalnya dipanggil oleh pihak sekolah.
“Saat tiba di sekolah, ternyata diperlihatkan video asusila tersebut yang di dalamnya ada wajah korban, dan hal tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 lalu,” ungkap AKP Syahruji, Kamis (15/8/2024).
Usai melihat video tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru dan pihak kepolisian pun segera memburu pelaku.
Berbagai informasi diterima pihak kepolisian salah satunya ada yang mengatakan rumah pelaku ada di berada di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
“Namun saat didatangi, rumah pelaku nampak kosong hingga informasi yang didapat pihak kepolisian bahwa pelaku nge-kos di Landasan Ulin Banjarbaru,” tambahnya lagi.
Akhirnya, pihak kepolisian pun pergi ke kos pelaku dan berhasil diamankannya di Landasan Ulin Banjarbaru tanpa perlawanan dan digiring ke Polres Banjarbaru untuk diinterogasi.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan hal tersebut sebanyam satu kali,” tandas Syahruji.
Dari hasil pengakuannya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban saat rumahnya kosong, berawal dari hanya mencium pipi dan kening korban.
“Pelaku mempunyai hubungan dekat dengan korban atau bisa dibilang pacaran,” jelas Syahruji.
Pelaku juga menjelaskan, pada saat bersetubuh dengan korban, pelaku merekam menggunakan HP korban yang di arahkan ke wajah korban dan tubuh korban dan rekaman tersebut dikirim ke temannya dengan alasan iseng.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan di Rutan Polres Banjarbaru guna proses penyidikan,” terangnya.
Pelaku pun disangkakan melanggar pasal Undang-Undang Nomor 23 dengan Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun pidana penjara. (tata)