BANJARBARU, dnusantarapost.com –Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil meringkus pengedar sabu berinisial MS (19) pada Minggu (9/11/2024) lalu di depan Alfamart Guntung Manggis.
MS (19) yang merupakan warga Cempaka itu diamankan oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu M.Thoriqurahman, S.H.
Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny A Juniansyah mengatakan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kami menemukan 1 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,09 gram,” ujarnya, Senin (12/8/2024)
Selain itu pihaknya juga menyita Barang Bukti Sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk HONDA SCOOPY warna putih dan 1 (satu) unit handphone IPHONE 8+ warna putih guna kepentingan proses di persidangan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara”, tutupnya. (Tata)





