Sat Reskrim Polres Banjar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Mangkauk

BANJAR, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sabriansyah (60) yang terjadi di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar pada (29/3/2023) lalu.

Rekonstruksi digelar di halaman Asrama Polisi Karangan Putih, Martapura pada Selasa (6/6) siang sekira pukul 12.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan media ini, dalam rekonstruksi tersebut, Sat Reskrim Polres Banjar menghadirkan 9 orang saksi, 10 orang tersangka yang 3 diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ke 3 tersangka DPO terpaksa harus diperankan oleh polisi. Ada sebanyak 33 reka adegan pembunuhan diperagakan.

“Rekontruksi ini sangat penting kita lakukan, untuk menyamakan kejadian dan juga untuk melanjutkan proses penyidikan,” Kata Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Bara Pratama Maha Putra, seusai rekontruksi.

Sebagai informasi, motif pembunuhan tersebut terjadi akibat penutupan jalan hauling atau jalan tambang milik PT Jaya Guna Abadi (JGA) serta dipicu adanya sengketa lahan. Kapolda Kalsel mengakui hasil penyelidikan memang pernah ada permintaan soal ganti rugi dan sebagainya hingga ada kesepakatan pada 2013, namun pihak perusahaan tidak pernah menjalankan kesepakatan tersebut.

Diketahui, rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh penasehat hukum dari tersangka, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan keluarga korban. (Sandy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *