Dugaan Korupsi Dana UPK PNPM di Kecamatan Rantau Badauh Batola, Mantan Bendahara Dituntut 7,5 Tahun Penjara

BANJARMASIN – Mantan bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola yakni Akhmad Kusairi dituntut 7,5 tahun penjara.

Seperti diketahui Akhmad Kusairi duduk di kursi pesakitan atau sebagai terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi dana PNPM di Kecamatan Rantau Badauh.

Bacaan Lainnya

Dan hari ini, Selasa (9/5/2023) sore sidang pun kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU yakni Mahardika Prima Wijaya Rosadi dan Wahyu Yogho P tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Kedua, meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Kusairi dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) dengan denda sebesar Rp 300 juta dan apabila tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU.

Tidak hanya itu, terdakwa pun juga dituntut dengan membayar uang sisa pengganti sebesar Rp 129.996.896, dengan ketentuan paling lambat dibayar oleh terdakwa satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam hal tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Akhmad Kusairi yang hadir secara virtual dan penasehat hukumnya untuk memberikan tanggapan.

Dan terdakwa Akhmad Kusairi dan juga penasehat hukumnya pun kompak untuk sama-sama melakukan pembelaan atau pledoi.

“Saya mengajukkan pledoi sendiri yang mulia,” jawab Kusairi.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (16/5/2023) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Ditemui usai sidang, JPU Mahardika Prima Wijaya Rosadi menerangkan bahwa tuntutan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ditambahkan juga oleh Mahardika bahwa pihaknya pun berpendapat ada muncul juga indikasi penyalahgunaan oleh pejabat ASN yang berwenang melakukan supervisi agar tidak terjadi penyelewengan dana.

“Karena dari fakta persidangan muncul indikasi penyalahgunaan wewenang dari salah seorang pejabat ASN di periode 2017-2018 tersebut. Makanya dari kami untuk barang bukti dari 1 sampai 161 kami kembalikan kepada penyidik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *