Polres Balangan – PLN Paringin Lakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pascabayar

BALANGAN, dnusantarapost.com – Polres Balangan dengan PT PLN (Persero) Paringin melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pascabayar di Ruang Lobby Kapolres Balangan, Rabu(03/05/2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Balangan beserta para PJU Polres Balangan dan dihadiri oleh Kepala ULP Paringin bersama Ketua Leader K3LK dan tim.

Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan, penyampaian dari Kapolres Balangan dan Kepala ULP Paringin, penandatanganan perjanjian, serta foto bersama. Setelah itu, dilakukan pengecekan box panel pengaman listrik.

Bacaan Lainnya

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqien dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas capaian Polres Balangan yang telah melakukan pergantian peralatan jaringan listrik yang sudah kadaluarsa dengan peralatan yang baru serta penataan jaringan instalasi secara menyeluruh dan penambahan daya tegangan listrik.

“Penataan jaringan listrik ini dilakukan atas saran dari pihak PLN untuk menghindari terjadinya kelebihan daya yang dapat menyebabkan kebakaran atau trouble listrik di Mako Polres Balangan,”ucap Kapolres.

Kapolres juga mengharapkan agar Polsek jajaran Polres Balangan bisa melakukan hal yang sama jika diperlukan dengan berkoordinasi dengan pihak PLN melalui Bagian Logistik Polres Balangan.

Sementara itu, Kepala PLN ULP Paringin Rahmat Noviar Ansyari menyampaikan bahwa korsleting atau trouble listrik yang sering terjadi di Mako Polres Balangan biasanya disebabkan oleh lebihnya penggunaan daya listrik serta pembagian jalur arus listrik yang tidak seimbang.

“Kami dari pihak PLN ULP Paringin memasang pengamanan berlapis pada kelistrikan di Bangunan Mako Polres Balangan untuk mengantisipasi terjadinya konsleting ataupun trouble pada instalasi listrik, serta agar tidak terjadinya kebakaran,”ujar Rahmat.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara PLN ULP Paringin dan Polres Balangan dalam rangka mewujudkan pengamanan instalasi listrik secara menyeluruh dan penambahan daya tegangan listrik pada Mako Polres Balangan, sesuai dengan Petunjuk dan Arahan dari Pimpinan Polri melalui ST Kapolda Kalsel Nomor : ST / 227 / III / LOG.8.1/ 2023 tanggal 7 Maret 2023 mengenai langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran Gedung di lingkungan Mako dan Aspol Polri. (Hamid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *