KOTABARU, dnusantarapost.com – Anggota gabungan Satresnarkoba bersama Satreskrim Polres Kotabaru berhasil tangkap 5 tersangka pengedar Sabu.
Dari tangan kelima tersangka total 38 paket sabu seberat 322,08 gram diamankan petugas.
“Total 38 paket sabu dengan berat 322,08 gram kita amankan dari tangan tersangka”, ujar Waka Polres Kotabaru, Kompol Sofyan, S.I.K saat Konferensi Pers, Rabu (29/03).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat desa Semayap yang resah karena sering ada transaksi barang haram dilingkungan mereka.
Selanjutnya, Petugas merespon dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka atas nama PM (35) pada Senin (27/03) sekitar pukul 14.30 Wita di desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
“Saat ditangkap, tersangka di tes urin dan hasilnya positif mengandung methamphetamine (sabu)” ujar Kompol Sofyan.
Kompol Sofyan mengungkapkan, tersangka juga pernah dihukum penjara selama 3 tahun karena perkara Narkotika, baru bebas pada Agustus 2021 yang lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kepada tersangka, petugas kemudian berhasil mengamankan empat tersangka lainnya dihari yang sama, masing-masing di tempat berbeda.
Atas kejadian tersebut kelima tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.