𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗱𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺 – AM mantan kepala desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/1/23), dengan agenda pembacaan penetapan hakim mengenai penangguhan penahanan terdakwa oleh Majelis Hakim.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulis pada Kamis (12/1/23) menyebutkan, sebelumnya terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim terkait penangguhan penahanan terhadap terdakwa dengan alasan kondisi terdakwa sakit.
“Alasannya terdakwa sakit mengidap penyakit TBC dan syaraf kejepit,” kata Kasi Intel.
Selain itu, Penasihat Hukum juga mengajukan jaminan berupa jaminan orang yaitu anak terdakwa, dan terdakwa juga berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatan yang disangkakan maupun perbuatan pidana lainnya.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan terdakwa untuk penangguhan penahan tersebut dengan Surat Penetapan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.” ungkap Saefullahnur.
Diketahui, agenda persidangan selanjutnya adalah Pembacaan Pembelaan Terdakwa oleh Penesihat Hukum Terdakwa.
Sebagai informasi, AM merupakan mantan Kepala Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar periode 2005-2010, 2010-2015 dan 2015-2021.
Kades yang pernah menjabat selama 3 periode ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Damit Hulu tahun 2019, dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 872.982.000.





