Terdakwa Korupsi Dana BOS Dituntut Dua Tahun Penjara Dan Denda Seratus Juta

๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜‚๐˜, ๐—ฑ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐˜€๐˜.๐—ฐ๐—ผ๐—บ -Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Jorong, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) pada Rabu (18/1/23) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Terdakwa , H tak lain merupakan Kepala SMAN 1 Jorong tersebut didakwa atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah sebesar Rp. 246.344.567.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tala melalui siaran pers tertulisnya pada Kamis (19/1) menyebutkan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dia melanjutkan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 171.344.567 dari kerugian negara sebesar Rp. 246.344.567 dikurangi uang titipan yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran sebagian uang pengganti sebesar Rp. 75.000.000

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dikenai pidana penjara pengganti selama satu tahun,” ujar Kasi Intel.

“Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan dibacakan, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka JPU dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa untuk dipakai melunasi uang pengganti tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *