๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐, ๐ฑ๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ผ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ -Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Jorong, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) pada Rabu (18/1/23) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Terdakwa , H tak lain merupakan Kepala SMAN 1 Jorong tersebut didakwa atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah sebesar Rp. 246.344.567.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tala melalui siaran pers tertulisnya pada Kamis (19/1) menyebutkan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dia melanjutkan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 171.344.567 dari kerugian negara sebesar Rp. 246.344.567 dikurangi uang titipan yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran sebagian uang pengganti sebesar Rp. 75.000.000
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dikenai pidana penjara pengganti selama satu tahun,” ujar Kasi Intel.
“Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan dibacakan, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka JPU dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa untuk dipakai melunasi uang pengganti tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.