PELAIHARI, dnusantarapost.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terus mendorong penguatan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria, khususnya pada pengelolaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) melalui Badan Bank Tanah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Reforma Agraria yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Selasa (28/04/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan ini dihadiri unsur Pemkab Tanah Laut, DPRD, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, aparat penegak hukum, TNI/Polri, hingga instansi teknis terkait. Dalam kesempatan itu, Bupati Tanah Laut diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Ir. H. Akhmad Hairin
Dalam sambutannya, Akhmad Hairin menegaskan pentingnya pengelolaan lahan yang tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Pengelolaan tanah ini kita harapkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Saat ini masih banyak terjadi tumpang tindih dan perebutan lahan, sehingga perlu penataan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan lahan ke depan harus mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, dengan dukungan penuh dari pemerintah dan unsur Forkopimda.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Endah Nurcahaya, menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah merupakan lembaga khusus yang berada di bawah tanggung jawab Presiden dan bekerja sama dengan sejumlah kementerian, seperti ATR/BPN, Kementerian Keuangan, serta Kementerian PUPR.
Pada sesi pemaparan, perwakilan Badan Bank Tanah, Priyo Satrio, mengungkapkan bahwa pelaksanaan reforma agraria dilakukan melalui skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas HPL.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus mencegah alih fungsi yang tidak terkendali.
Selain itu, Badan Bank Tanah juga berperan dalam memastikan kejelasan lokasi dan luas lahan, mengusulkan penerbitan HPL, menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta menyelesaikan potensi sengketa melalui koordinasi bersama Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan kabupaten. (nurul octaviani)





