Ketahuan Simpan Sabu Dalam Kulit Rambutan, Dua Orang Pria Di Balangan Ini Diringkus Polisi

๐—•๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป, ๐—ฑ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐˜€๐˜.๐—ฐ๐—ผ๐—บ -Kedapatan bawa narkotika jenis sabu dua orang pria di Balangan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. Kedua orang tersebut ditangkap polisi di pinggir jalan Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Senin (16/1/23) malam.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo ketika dikonfirmasi awak media, selasa (17/1) di Paringin, membenarkan penangkapan tersebut.

Kasatresnarkoba menerangkan, pada Senin (16/1) malam pihaknya berhasil mengamankan SR (43) dan M (43) saat mengendarai sepeda motor dari arah Kabupaten HST menuju Paringin, tepat di Jalan A Yani Desa Riwa. Saat akan diberhentikan salah seorang pelaku membuang suatu benda di atas tanah yaitu berupa kulit rambutan.

“Saat ditanya saudara M mengakui bahwa kulit rambutan tersebut sengaja dibuang saat polisi datang,” terangnya.
Kemudian, kulit rambutan tersebut dibuka dihadapan kedua pelaku dengan disaksikan warga setempat dan saat dibuka ditemukan plastik klip warna bening yang di dalamnya ada satu paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu

“Setelah kami tanyakan saudara M mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang baru dibeli dari Desa Kundan Kecamatan Hantakan, Kabupten HST,” ucap Popo.

Atas perbuatanya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, adapun barang bukti yang didapatkan di antaranya satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram dan berat bersih 0,60 gram, satu plastik warna bening, satu buah kulit rambutan yang dililit tali rafia warna biru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *