๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐, ๐๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ผ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ – Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Jorong, Kecamatan Jorong H kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/12/22), dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam agenda sidang lanjutan tersebut JPU kembali menghadirkan enam orang saksi.
“Enam saksi tersebut diantaranya Bendahara SMAN 1 Jorong, para guru dan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan,” sebut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (8/12/22).
Kasi Intel menerangkan, dalam kapasitasnya para saksi menjelaskan mengenai hal yang mereka alami dan ketahui terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS SMAN 1 Jorong.
Ia menambahkan, dalam agenda tersebut majelis hakim juga memberikan kesempatan bertanya untuk JPU dan penasihat hukum untuk dapat membuktikan kebenaran yang sebenarnya dalam pengadilan.
“Majelis Hakim menetapkan persidangan selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2022 dengan agenda masih pemeriksaan saksi,” tutupnya.
Sebagai informasi, H menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun 2021 senilai Rp 265. 158.192. dari jumlah anggaran dana bos pada tahun 2021 sebesar 1.135.000.000.