BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satlantas Polresta Banjarmasin menggelar penertiban untuk mencegah aksi balap liar di sejumlah titik rawan dalam wilayah hukumnya, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WITA dengan menyasar sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Basirih Dalam, dan Jalan Hasan Basri (Kayutangi).
Selama operasi, personel Satlantas melaksanakan patroli, memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar.
Penindakan dilakukan menggunakan tilang manual dan ETLE Handheld, dengan sasaran pengendara yang diduga terlibat balap liar serta pengemudi yang memarkir kendaraannya di badan jalan.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H., menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut petugas berhasil menindak 26 pelanggar.
“Dari kegiatan ini, Satlantas Polresta Banjarmasin berhasil melakukan penindakan terhadap 26 pelanggar. Rinciannya, 20 pelanggar ditindak menggunakan ETLE Handheld karena parkir di badan jalan, sedangkan enam pelanggar dikenai tilang manual,” ujar Ipda Adi Harry Sucahyo.
Satlantas Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin dan penegakan hukum terhadap aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Polresta Banjarmasin juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan balap liar karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (Alf/Acong)





