𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗗𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺 – Polsek Kintap berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika golongan 1 berinisial F (30 th) beserta barang bukti sebanyak tujuh paket sabu-sabu di desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Jum’at (25/11)
“Pelaku ditangkap saat berada di dekat rumahnya. Saat diperiksa ditemukan 1 paket sabu ditangannya, kemudian pelaku menerangkan kepada anggota polsek bahwa masih ada sabu dirumahnya” kata Kapolsek Kintap AKP Agus Adi Aproyoga melalui Kanit Reskrim Polsek Kintap Aiptu Fredy Oktaviandy, Kamis (1/12/22)
“Mendengar apa yang dikatakan pelaku anggota polsek langsung melakukan penggeledahan dirumahnya, dan ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Kanit Reskrim juga mengatakan pelaku sempat berusaha membuang sabu tersebut, namun usahanya gagal karena kesigapan anggota.
“Keberhasilan penangkapan pelaku ini berkat kepedulian warga sekitar atas kecurigaan terhadanya dan melaporkan ke kami,” kata Kanit Reskrim.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku dan penggeledahan rumahnya, anggota berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu, dan barang bukti lainya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kintap, dan sedang dilakukan proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kintap juga berharap peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba di lingkungannya terus ditingkatkan, dengan melaporkan apabila ada kegiatan atau aktifitas yang mencurigakan di wilayahnya masing-masing.