๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐, ๐๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ผ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ- AM mantan kepala desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/11/22), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan keterangan terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala)
“JPU menghadirkan ahli yang berasal dari Inspektorat Kabupaten Tanah Laut,” sebut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (1/12/22).
Kasi Intel menerangkan, pada pokoknya ahli menjelaskan terkait temuan-temuan yang di laporkan oleh Inspektorat. Setelah itu persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa untuk menemukan kebenaran dan menciptakan keadilan.
“Majelis hakim menetapkan untuk menunda sidang selanjutnya sampai tanggal 14 Desember 2022 dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya AM sudah menjalani sidang perdana atau pertama, Rabu (2/11/22), sidang lanjutan kedua Rabu (9/11/22), dan sidang lanjutan ketiga Rabu (23/11/22)
Sebagai informasi, AM merupakan mantan Kepala Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar periode 2005-2010, 2010-2015 dan 2015-2021.
Kades yang pernah menjabat selama 3 periode ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Damit Hulu tahun 2019, dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 872.982.000.