
Hulu Sungai Tengah, Dnusantarapost.com – Masuki tahapan pemilu 2024 Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu Sungai Tengah (HST) mulai langkah-langkah program guna menyukseskan Pemilu.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu HST, Yusran, program pertama pihaknya menyesuaikan dengan tahapan-tahapan Pemilu.
“Hukum akan mengakomodir sesuai peraturan-peraturan yang berlaku, baik peraturan Perbawaslu maupun PKPU, kami juga menunggu surat edaran dan himbauan dari Bawaslu RI,” ujarnya, di Barabai, Kamis (1/12).
Dari segi pencegahan, katanya, pihaknya akan melakukan beberapa hal, diantaranya sosialisasi agenda dan program kegiatan Bawaslu setempat dengan tahapan yang sudah berjalan.
“Parmas atau Partisipasi Masyarakat, ada yang sesama penyelenggara Pemilu atau peserta Pemilu dan masyarakat ikut mengawal jalannya pengawasan agar terjalin demokrasi jujur dan adil,” katanya.
Yusran menambahkan, di bagian Humas akan menjalin sinergitas antara penyelenggara, masyarakat dan media pemberitaan agar Pemilu 2024 aman dan damai.
“Selama ini kendala krusial adalah masalah daftar pemilih berkelanjutan yang dikeluarkan KPU dengan Disdukcapil yang masih ada selisih angka,” tambahnya.
Saat ini juga, sedang berjalan tahapan verifikasi Partai Politik perbaikan yang harus selesai sampai dengan tanggal 7 Desember 2022.
Sehingga Partai Politik yang tidak lolos tahapan verifikasi Partai Politik sebelumnya, bisa menyampaikan keluhan atau kendala pihaknya, untuk dapat diperbaiki dan dipertimbangkan, yang mana hal tersebut adalah hak-haknya dari Parpol Politik. KPU juga berkewajiban melakukan verifikasi, sedangkan Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi proses tersebut.
Selanjutnya, untuk tahapan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), pihaknya ikut serta dalam upaya pencegahan agar tidak adanya kerawanan saat proses prekrutan PPK, dengan mengirimkan surat kepada KPU untuk mengingatkan agar dapat melaksanakan tahapan yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Supaya melakukan pemilihan secara terbuka sesuai dengan tata kerja atau tata kelola dan mekanisme aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, mengenai tahapan pemilu ini minimal selisih angka tersebut tidak terlalu jauh dan pemilih pemula pada 14 Februari 2024 sudah berumur 17 tahun.
“Salah satu syarat pencoblosan wajib memiliki KTP Elektronik, maka pemilih pemula kalau sudah berumur 17 tahun harus sesegeranya melakukan perekaman KTP,” ujar Yusran.
Diharapkan, agenda Parmas ini menjadi kesempatan tukar pikiran untuk dijadikan bahan sosialisasi oleh penyelenggara Pemilu, terutama agar masyarakat bisa mengetahu hak-hak mereka untuk melakukan pencoblosan.