๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐, ๐๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ผ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ – Gara-gara bawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, pria berinisial BH (25) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 01.30 WITA.
BH ditangkap anggota Polsek Pelaihari di Jalan Telkom, Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari. Tepatnya ditempat permainan bilyar.
Saat itu pria yang diketahui warga Desa Panggung Baru, Kecamatan Pelaihari ini pada saat polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung bilyar telah didapati membawa sebilah sajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
“Saat ditanyakan dan diperlihatkan ke pelaku, pelaku tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut, sehingga pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek Pelaihari guna proses hukum,” Kata Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari IPDA May Felly Manurung, Senin (21/11/22) di Mapolsek Pelaihari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Darurat Nomor.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.