Akui Sabu Miliknya, Pria Ini Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗗𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗽𝗼𝘀𝘁.𝗰𝗼𝗺 – Tim Kuda Sergap Polsek Kota Pelaihari kembali mengamankan satu orang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial TIP (29) ini diringkus polisi di rumahnya di Jalan Balirejo Kelurahan Angsau, Pelaihari pada Jum’at sore (18/11/22).

“Benar, saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Pelaihari,” kata Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari IPDA May Felly Manurung saat dikonfirmasi media ini, Senin ( 21/11) di Mapolsek.

Diungkapkannya, penangkapan tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu ini bermula dari adanya informasi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba, selanjutnya personil Polsek pelaihari melakukan lidik di lokasi. Dan mengamankan satu orang pelaku.

Saat diamankan, pelaku sedang berada dibelakang rumahnya. Kemudian anggota Polsek Pelaihari melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku, dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu di tanah atau halaman dekat kaki pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa pelaku yang menaruh narkotika tersebut di atas tanah dekat kakinya, dan semua barang bukti telah diakui oleh Pelaku,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Pelaihari guna proses hukum selanjutnya.

“Barang Bukti bukti yang kita amankan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan berat kotor 0, 59 gram dengan berat bersih 0,42 gram , 1 buah rokok dan 1 buah handphone,” sebut Komandan Kuda Sergap ini.

Atas perbuatannya, TIP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *