Diduga Korupsi Dana Bos, Oknum Kepsek Di Tala Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜‚๐˜, Dnusantarapost.com – HIY, oknum kepala sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kecamatan Jorong ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala).

Bacaan Lainnya

HIY ditahan atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun 2021 senilai Rp 265. 158.192,-  dari jumlah anggaran dana bos pada tahun 2021 sebesar 1.135.000.000,-

“Hari ini tahap 2 pemeriksaan tersangka serta barang bukti telah dilaksanakan. Dan tersangka sudah dititipkan di Rutan Pelaihari. Tahapan selanjutnya akan bersiap melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ungkap Kepala Kejari Tala Teguh Imanto melalui Kasi Intelijen Saefullahnur didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ahmad Rifani, Jumat (4/11/22) saat press release di Aula Kejaksaan.

Pada kesempatan tersebut Kasi Pidsus, Ahmad Rifani menambahkan, HIY telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Oktober lalu, di mana penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada bulan Juni 2022.

“Setelah kita menetapkan tersangka kita proses pemberkasan tahap 1 yaitu pra penuntutan sehingga berkas itu layak di P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan,” sebutnya.

Sehingga pada hari ini, kata Kasi Pidsus, sudah memenuhi formil dan materilnya tersangka HIY langsung dilakukan penahanan.

“HIY diduga melanggar pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 Jo. Sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001 subsider pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” sebutnya.

Apakah ada kemungkinan tersangka baru? “Dipenyidikan ini cukup satu, tapi kita liat nanti di fakta persidangan pada saat melakukan penuntutan, kalau ada penambahan maka akan kita tetapkan lagi tersangka baru,” ujar Kasi Pidsus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *