Sembilan Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Di Asam-Asam Mulai Disidangkan

๐™๐™–๐™ฃ๐™–๐™ ๐™‡๐™–๐™ช๐™ฉ, dnusantarapost.com.- Sembilan orang terdakwa kasus pembunuhan di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong beberapa bulan yang lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pelaihari. Selasa ( 25/10/22)

Bacaan Lainnya

Sidang pertama atas kasus tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara Virtual.

Atas perbuatannya, sembilan orang terdakwa tersebut didakwa, pertama pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP atau kedua Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Acara persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang telah dihadirkan oleh JPU yaitu saksi Yudal dan saksi H. Gazali Rahman.

Para saksi menerangkan mengenai yang mereka ketahui terkait dengan kasus pembunuhan di Desa Asam-Asam tersebut, dan diakhir persidangan seluruh terdakwa meminta maaf kepada salah satu saksi yang juga adalah kakak dari korban yaitu saksi Yudal disaksikan oleh majelis hakim, JPU dan juga keluarga korban. (Rill)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *