BALANGAN, dnusantarapost.com – Polres Balangan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Rekonstruksi yang digelar pada Senin, (4/8/2025), berlangsung di halaman belakang Mapolres Balangan dan menampilkan 15 adegan penting yang menggambarkan secara rinci jalannya peristiwa tragis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, menjelaskan bahwa motif di balik peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia bukan disebabkan oleh persoalan uang arisan seperti isu yang sebelumnya beredar.
“Motif utama adalah karena tersangka merasa tersinggung terhadap ucapan istrinya saat meminjam sepeda motor. Pertengkaran yang terjadi akhirnya memicu aksi penganiayaan terhadap korban,” terang Iptu Joko.

Rekonstruksi dimulai dari adegan cekcok antara tersangka Hamdani dan istrinya. Adegan berlanjut saat istri tersangka melarikan diri ke rumah korban, yang kemudian dikejar oleh tersangka.
Dalam adegan selanjutnya, digambarkan bagaimana tersangka masuk ke rumah korban, terjadi percakapan singkat, hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
Penyidik awalnya merencanakan 12 adegan, namun dalam pelaksanaannya berkembang menjadi 15 adegan demi memperjelas kronologi kejadian. Dalam proses ini, tersangka Hamdani dan sejumlah saksi turut dihadirkan langsung.
Selain memperlihatkan kronologi penganiayaan, rekonstruksi juga memperagakan bagaimana tersangka melarikan diri hingga akhirnya ditangkap. Proses pencarian tersangka sempat mengalami kendala karena ia meninggalkan lokasi kejadian tanpa membawa identitas, sepeda motor, maupun alat komunikasi.
Namun berkat kerja sama tim Resmob Polres Balangan dan jajaran Polsek serta bantuan informasi dari warga dan keluarga pelaku, tersangka berhasil diamankan di sekitar Desa Hamarung.
Rekonstruksi turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Balangan. Jaksa Penuntut Umum, Ariyandi, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik.
“Jika alat bukti sudah terpenuhi, maka perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan. Berdasarkan kronologi dan bukti yang ada, kemungkinan tuntutan berada di kisaran 10 hingga 15 tahun penjara,” ungkap Ariyandi.
Ia juga menilai proses rekonstruksi berjalan cukup jelas dan membantu memperkuat gambaran kejadian.
“Rekonstruksi ini cukup terang dan memberikan gambaran yang lengkap terkait kasusnya,” tambahnya.
Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Supriyadi, menegaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan kejadian sebenarnya.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Balangan guna menjamin kelancaran dan keamanan kegiatan.





