Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Berlanjut Kejalur Praperadilan

Ruang Pelayanan Pengadilan Negeri Kotabaru

Dnusantara, Kotabaru – Tim hukum dari kantor Law Office, selaku kuasa hukum tersangka M Hafidz Halim, ajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabaru (PN).

Beberapa lawyer yang tergabung di kantor Law Office, dari Jakarta, sambangi PN Kotabaru. Mereka tim hukum yang menerima kuasa untuk mendampingi M Hafidz Halim, yang tersandung kasus dugaan pemalsuan surat magang.

Tiba di Kotabaru, Bob Hasan dan fartner, langsung menuju ke Pengadilan Negeri Kotabaru, untuk mengajukan pendaftaran Praperadilan atas kasus yang disangkakan penyidik terhadap kliennya M Hafidz Halim, pada Jumat (22/7/2022).

Kuasa hukum Bob Hasan dan fartner, yang dikonfirmasi melalui Effendy Nurlette, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan pendaftaran praperadilan.

“Saat ini kami masih tahap pendaftaran praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabaru. Kita tunggu saja jadwal yang ditentukan PN Kotabaru,” ungkap Effendy,  lewat via WhatsApp, (24/7/2022).

Pihaknya belum bisa memastikan, upaya hukum apa yang akan dilakukan dalam kasus yang ditanganinya.
Karena pihaknya sudah melakukan tahap prapera.

“Jadi kami juga belum tau ke depannya seperti apa, kita masih tahap proses praperadilan. Tunggu saja proses dan hasilnya. Untuk jadwalnya belum tau persis kapan jadwalnya turun,” tuturnya.

Semetara itu, Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, menilai itu hak kuasa hukum untuk melakukan upaya pembelaan hukum untuk kliennya.

“Ini hak mereka untuk mengajukan praperadilan. Malah kita anggap ini bagus, biar jelas pandangan hukum dalam perkara ini. Kerena, objek dari praperadilan itu formilnya, bukan ke materilnya,” tutur Jalil, melalui via telpon genggamnya, pada Senin (25/7/2022).

Dijelaskannya, apapun hasil putusan praperadilan nanti, itu sifatnya formil, bukan ke materil. Dan tidak bisa menggugurkan hukum pidanan.

“Ini formil, tidak bisa membatalkan pelanggaran hukum pidananya. Menurut kami, proses pengaman dan penahanan terhadap tersangka, sudah sesuai SOP kami,” jelas Jalil.
(her/ dnusantara.post)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *