Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan ABK di Banjarmasin Selatan yang Sempat Dikira Lakalantas

BANJARMASIN – Misteri tewasnya seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Jalan Rajawali Raya, Basirih Selatan, akhirnya terkuak. Korban yang awalnya diduga kuat tewas akibat kecelakaan lalu lintas tunggal, ternyata merupakan korban pembunuhan sadis oleh rekan minumnya sendiri.

​Kedok ini dibongkar langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, dalam press release di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Selasa (2/6) siang.

Bacaan Lainnya

​Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 14.50 WITA. Awalnya, relawan emergency mengevakuasi korban ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin dengan laporan insiden kecelakaan jalan raya. Namun, tim medis yang menangani korban justru menemukan kejanggalan besar pada tubuh korban.

​”Saat dilakukan pengecekan oleh dokter IGD, ditemukan adanya luka yang tidak wajar, yaitu terdapat lubang di leher sebelah kanan dengan kedalaman hampir 20 sentimeter,” terang Kombes Pol Timbul.

​Temuan luka tusuk dalam itu membuat pihak rumah sakit langsung berkoordinasi dengan Polsek Banjarmasin Selatan. Polisi yang bergerak cepat melakukan olah TKP akhirnya berhasil mengidentifikasi korban sebagai Hendra (28), warga Keramat Basirih, Banjarmasin Barat.

​Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk memburu pelaku. Polisi berhasil meringkus tersangka berinisial MA alias Amat (52), seorang buruh harian lepas asal Teluk Tiram Darat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi nekat Amat dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol.
​Kombes Pol Timbul menceritakan kronologi di balik aksi spontan tersebut. Kejadian bermula saat korban berniat mengantarkan pelaku pulang menggunakan sepeda motor usai mereka menggelar pesta minuman keras bersama kelompoknya.

​”Namun karena korban membawa motornya agak ugal-ugalan, pelaku merasa tidak senang dan memaksa turun. Saat motor terjatuh, pelaku yang emosional langsung mencari benda di sekitar lokasi untuk menganiaya korban,” jelas Kapolresta.

​Secara spontan, Amat menemukan besi bekas wiper mobil berukuran 35 sentimeter di sekitar TKP. Tanpa pikir panjang, ia menusukkan besi tersebut ke leher kanan Hendra yang saat itu dalam posisi terlentang hingga korban tewas di tempat. Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat mencuci tangan di parit terdekat untuk menghilangkan jejak.

​Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah besi aluminium wiper sepanjang 35 cm, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, pakaian korban dan pelaku, serta sisa tiga botol alkohol, bungkus suplemen energi, dan botol air mineral.

​Saat ini, Amat beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarmasin Selatan. Atas tindakan brutalnya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wir/amy)

Pos terkait