Tanah Laut, Dnusantarapost.com.- Masyarakat Tanah Laut sekarang ini dapat berkonsultasi hukum secara gratis mengenai masalah hukum yang menimpa mereka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala). Nantinya masyarakat akan diberikan solusi-solusi jalan keluar bagi permasalahan hukum yang dihadapi.
“Kejari Tala berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga memberikan pelayanan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki masalah terkait hukum,” kata Kepala Kejari Tala, Ramadani. Jum’at (8/7/22) di Kantornya.
Dalam pemberian pelayanan hukum secara gratis ini masyarakat hanya tinggal datang ke Kejari Tala membawa KTP lalu akan diarahkan oleh PTSP untuk bertemu dengan Jaksa yang ada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, setelah itu mereka berhak mendapatkan pelayanan hukum secara gratis.