
BANJARMASIN, Beberapa sapi bibit yang dipasok dari Bima, Nusa Tenggara Barat, ke Kalimantan Selatan terindikasi penyakit zoonosis Brucellosis. Tindakan pemusnahan atau pemotongan paksa dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit Brucellosis pada hewan ternak di Kalsel.
Pemusnahan atau pemotongan paksa terhadap tiga sapi bibit yang dinyatakan positif Brucellosis dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (15/5/2024). Pemotongan turut disaksikan perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjarmasin; Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong; Balai Veteriner Banjarbaru; dan instansi terkait lainnya.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalsel Sudirman mengatakan, sapi bibit yang dimusnahkan dinyatakan positif Brucellosis berdasarkan uji complement fixation test (CFT) di Balai Veteriner Banjarbaru.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian No 828/KPTS/OT.210/10/1998 tentang Pedoman Pemberantasan Penyakit Hewan Keluron Menular (Brucellosis) pada Ternak, sapi bibit tersebut harus dipotong untuk mencegah risiko penyebaran penyakit Brucellosis pada hewan ternak di wilayah Kalsel.
”Brucellosis yang disebabkan oleh bakteri Brucella abortus ini merupakan penyakit zoonosis, yang berarti dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya. Jika tidak ditangani dengan baik, penyakit ini bisa berdampak negatif pada kesehatan hewan dan masyarakat,” kata Sudirman lewat keterangannya di Banjarmasin, Kamis (16/5/2024).
Penyakit Brucellosis pada sapi dapat mengakibatkan terjadinya keguguran (abortus), pedet lahir mati (stillbirth) atau lahir lemah, jarak beranak lebih lama (calving interval), dan penurunan produksi susu. Sementara pada manusia dapat menyebabkan demam, sakit kepala, lemah, dan nyeri sendi.
”Infeksi penyakit ini ditularkan secara langsung ataupun tidak langsung melalui kontak dengan hewan atau produk hewan yang terinfeksi,” ujarnya.
Menurut Sudirman, pemotongan paksa terhadap tiga sapi bibit yang positif Brucellosis telah dikomunikasikan dan mendapat persetujuan dari pemiliknya. Setelah dipotong, organ dan saluran pencernaan, organ dan saluran reproduksi, serta kandung kemih harus dimusnahkan, sedangkan dagingnya harus dilayukan minimal 10 jam sebelum dikonsumsi.
”Hama dan penyakit hewan, seperti Brucellosis ini, bisa menyebar dengan cepat, terlebih lagi saat ini sudah mendekati Hari Raya Kurban atau Idul Adha sehingga pengendalian dan penanggulangannya menjadi prioritas,” katanya.
Ia menyebutkan, Pulau Kalimantan saat ini berstatus bebas Brucellosis. Status tersebut harus terus dijaga dan dipertahankan dengan melakukan tindakan karantina sebagai upaya pencegahan di tempat pemasukan hewan ternak.

Sudirman pun menjelaskan, penemuan tiga sapi bibit positif Brucellosis berawal dari pengiriman 132 sapi bibit dari Bima, NTB, ke Kalsel melalui Pelabuhan Basirih, Banjarmasin, pada Sabtu (4/5/2024). Tujuan akhir sapi bibit tersebut adalah Kabupaten Tabalong, Kalsel, yang berjarak sekitar 230 kilometer dari Banjarmasin.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di atas alat angkut oleh petugas BKHIT Kalsel, sapi bibit tersebut dapat izin untuk diturunkan dan selanjutnya diasingkan untuk dilakukan pengamatan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas mengambil sampel darah untuk pengujian Brucellosis serta penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dari 132 sampel yang diujikan menggunakan metode rose bengal test (RBT), delapan di antaranya ditemukan positif Brucellosis. Untuk meneguhkan diagnosis, delapan sampel tersebut selanjutnya dikirim ke laboratorium rujukan yang terakreditasi, yaitu Balai Veteriner Banjarbaru, untuk dilakukan pengujian menggunakan metode complement fixation test (CFT).
”Berdasarkan pengujian menggunakan metode CFT, diperoleh tiga sampel dengan hasil uji positif. Maka, kami mengambil langkah tegas untuk tidak membebaskan tiga sapi yang terkonfirmasi positif. Terhadap tiga sapi itu pun dilakukan tindakan karantina pemusnahan berupa pemotongan paksa,” katanya.
Kepala Balai Veteriner (BVet) Banjarbaru Putut Eko Wibowo menambahkan, Kalimantan adalah salah satu wilayah yang bebas penyakit Brucellosis sejak 2009. Di Indonesia, tidak banyak wilayah yang dinyatakan bebas penyakit zoonosis tersebut. Di Jawa bahkan hanya Pulau Madura yang dinyatakan bebas Brucellosis.
”Mengamankan Pulau Kalimantan agar tetap bebas Brucellosis bukan upaya yang sederhana. Ini memerlukan koordinasi yang baik dari berbagai pihak. Pemotongan paksa kali ini adalah upaya kita bersama untuk tetap mempertahankan Kalimantan bebas dari Brucellosis,” katanya.






