Kasus Pengeroyokan Lansia di Sungai Jingah, 8 ABH Diamankan Polisi

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Polresta Banjarmasin mengamankan delapan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang lansia berinisial MSF (59) di kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan, delapan ABH tersebut telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Sementara ada delapan ABH yang sudah kami amankan,” ujar Adi, Sabtu (30/05/2026).

Ia menjelaskan, para ABH tersebut datang menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Utara dengan didampingi pihak keluarga.

“Mereka kooperatif dan menyerahkan diri,” katanya.

Saat ini, Polresta Banjarmasin melalui Polsek Banjarmasin Utara masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami terus menggali keterangan dari mereka untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” ungkapnya.

Polisi juga mengimbau pihak lain yang diduga terlibat agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

“Sebelum kami mengambil tindakan kepolisian, kami meminta pihak yang terlibat untuk menyerahkan diri. Orang tua atau keluarga yang mengetahui permasalahan ini juga dapat mengantarkan mereka ke Polsek Banjarmasin Utara,” tegasnya.

Sebagai informasi, peristiwa pengeroyokan terhadap lansia tersebut terjadi di Jalan Jahri Saleh, Komplek Cacat Veteran, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban diduga dikeroyok oleh puluhan orang. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (Alf/Acong)

Pos terkait