Kotabaru, dnusantarapost.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru selenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2023.
Rapat tersebut bertempat di aula Bapenda Kotabaru, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM, Plt Kepala Bapenda Kotabaru Khairian Ansyari, Staf Bapenda Kotabaru beserta tamu undangan, Kamis (26/10/23).
Pada kesempatan itu, Sekretaris daerah Kabupaten Kotabaru bersama Plt Kepala Bapenda Kotabaru mendengarkan keluhan masyarakat melalui perwakilan notaris yang hadir pada rapat tersebut mengenai pelayanan dan lambatnya verifikasi serta validasi BHPTB yang mana hal ini terkait kelengkapan persyaratan BHPTB seperti fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT), segel, fotocopy kwitansi jual beli, fotocopy daftar hak pemegang hasil penetapan keputusan pembelian hak milik (sistematis) terhadap sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap).
Sekretaris daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Said Akhmad berpesan untuk tidak kaku dengan aturan dan mengutamakan pelayanan yang mudah dan ramah, dan sampaikan keluhan langsung ke pemangku kebijakan.
“Kepada pihak terkait pelayanan BHPTB tolong untuk memberikan pelayanan yang mudah dan tidak terlalu kaku dengan aturan” ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa, rapat ini pastinya akan ada titik temu untuk langkah berkelanjutan, bukan hanya sekedar rapat tanpa menemukan solusi.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kotabaru, Khairian Ansyari mengajak seluruh anggota rapat untuk menyamakan persepsi untuk bisa memangkas birokrasi.
“Mari kita menyamakan persepsi dan juga memangkas birokrasi dengan tidak menghilangkan tertib administrasi juga menemukan solusinya mengenai permasalahan yang dihadapi di tiga lini terkait BHPTB yaitu di Bapenda, Bank Kalsel dan Badan Pertanahan”, ajaknya.
BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.
Adapun yang berhadir pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHPTB) tahun 2023 yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Kalsel, Notaris/PPAT dan unsur masyarakat.







Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!