Diskusi Publik Aktivis Kalsel Desak Karhutla Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Aktivis lingkungan, akademisi, insan pers, dan mahasiswa mendesak pemerintah mempertimbangkan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan sebagai bencana nasional. Desakan itu mengemuka dalam forum diskusi publik di Gedung PWI Kalsel, Banjarmasin, Selasa (27/10/2026).

Forum bertajuk “Karhutla Kalsel Bencana Nasional?” tersebut dihadiri sekitar 30 peserta dari berbagai unsur, termasuk perwakilan pemerintah, kepolisian, media, organisasi lingkungan, praktisi hukum, dan mahasiswa. Peserta merekomendasikan agar karhutla di Kalimantan Selatan segera diusulkan untuk mendapatkan penetapan status bencana nasional.

Bacaan Lainnya

Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, Dirbinmas Polda Kalsel AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, Pemimpin Redaksi Banjarmasin Post M. Royan Naimi, Direktur Walhi Kalsel Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, serta perwakilan mahasiswa GMNI ULM.

Direktur Walhi Kalsel Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, S.P., M.Ling., menilai dampak ekologis dan sosial akibat karhutla di Kalimantan Selatan semakin mengkhawatirkan. Menurut dia, kondisi tersebut membutuhkan koordinasi penanganan pada tingkat nasional.

“Penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan secara serius agar penanganan dapat dilakukan dengan lebih optimal. Jangan sampai penderitaan dan korban terus bertambah, sementara bantuan yang datang justru tidak mendapatkan respons dan koordinasi yang memadai,” kata Rafiq saat menyampaikan analisisnya.

Ia menekankan pentingnya penanganan yang terkoordinasi agar dampak karhutla terhadap masyarakat dan lingkungan dapat ditangani secara optimal.

Dari perspektif jurnalistik, Pemimpin Redaksi Banjarmasin Post M. Royan Naimi menyoroti meningkatnya pemberitaan mengenai kabut asap. Menurut dia, jumlah pemberitaan terkait isu tersebut mencapai lebih dari 200 berita per bulan selama Agustus hingga Oktober.

Royan menilai tingginya intensitas pemberitaan itu menunjukkan besarnya perhatian terhadap persoalan karhutla. Ia juga menekankan pentingnya mengutamakan langkah pencegahan dan mitigasi sebelum kebakaran meluas.

“Dampak kebakaran hutan dan lahan sudah cukup besar, bahkan ada korban jiwa dan ribuan warga terserang ISPA. Persoalan yang perlu kita pikirkan bersama adalah bagaimana mengantisipasinya agar kejadian serupa tidak kembali terulang di tahun mendatang,” ujar Royan.

Sementara itu, Dirbinmas Polda Kalsel AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan menekankan pentingnya validasi data korban dan warga terdampak, selain pemetaan titik panas atau hotspot.

Menurut dia, pendataan tidak cukup hanya mencakup luas lahan yang terbakar. Data kerugian, kerusakan, serta gangguan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga perlu dihimpun untuk mendukung penyaluran bantuan dan pemulihan pascabencana.

“Masyarakat yang menjadi korban dan terdampak perlu menjadi perhatian utama. Data luas lahan terbakar harus dilengkapi dengan data kerugian, kerusakan, serta gangguan sosial ekonomi masyarakat agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan langkah pemulihan pascabencana bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Menutup forum, pakar kebijakan publik Prof. Dr. Muhammad Uhaib As’ad mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat menindaklanjuti hasil diskusi beserta rekomendasi yang dihasilkan.

Peserta forum juga bersepakat mengawal rekomendasi tersebut melalui media massa. Upaya itu diarahkan untuk mendorong tindak lanjut atas usulan penetapan status bencana nasional serta evaluasi tata kelola lingkungan di Kalimantan Selatan.

Meski demikian, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekomendasi forum tersebut menjadi desakan dari para peserta diskusi agar penanganan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat mendapat perhatian lebih lanjut. (Alf/Vina)

Pos terkait