BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Inflasi Kota Banjarmasin pada Agustus 2026 mencapai 4,74 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY), lebih tinggi dibandingkan inflasi Kalimantan Selatan sebesar 4,69 persen dan nasional 3,19 persen.
Angka tersebut juga berada di atas sasaran inflasi nasional sebesar 1,5–3,5 persen. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), untuk memperkuat langkah pengendalian harga dan menjaga ketersediaan pangan.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, mengatakan pengendalian inflasi perlu dilakukan secara nyata dan terukur. Hal itu disampaikannya saat membuka High Level Meeting TPID Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (9/9/2026).
Menurut Ananda, ketersediaan pasokan menjadi salah satu faktor penting yang harus dijaga, terutama untuk komoditas pangan yang menjadi pendorong inflasi.
“Kondisi ini harus menjadi alarm bagi TPID untuk memperkuat langkah pengendalian inflasi secara nyata dan terukur. Saya meminta kepada seluruh jajaran TPID Kota Banjarmasin untuk memastikan ketersediaan pasokan, khususnya komoditas yang selama ini menjadi pendorong inflasi seperti beras, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, hingga cabai rawit,” tegasnya.
Pemko Banjarmasin menyiapkan empat strategi utama pengendalian inflasi yang mengacu pada arahan pemerintah pusat.
Pertama, keterjangkauan harga. Pemko akan melaksanakan operasi pasar murah secara rutin dan memperketat pengawasan terhadap distributor untuk mencegah penimbunan barang. Pemerintah daerah juga membuka opsi pengkajian subsidi transportasi guna menekan harga komoditas pangan di tingkat konsumen.
Kedua, memastikan ketersediaan pasokan. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui gerakan menanam secara mandiri. Salah satunya program “Babalambok Dinging” untuk komoditas cabai.
Ketiga, memperlancar distribusi antardaerah. Pemko Banjarmasin memperkuat kerja sama antardaerah dengan skema business to business (B2B), termasuk dengan daerah surplus pangan seperti Kabupaten Subang untuk komoditas beras.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperpendek rantai pasok dan menekan biaya logistik yang dapat berpengaruh terhadap harga pangan di tingkat konsumen.
Keempat, memperkuat komunikasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pembelian berlebihan atau panic buying yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap permintaan dan harga.
Dalam pelaksanaannya, Perumda Pasar dan SKPD terkait akan dilibatkan secara aktif. Pemko Banjarmasin menempatkan pemerintah daerah tidak hanya sebagai pengawas harga, tetapi juga sebagai bagian dari upaya penyediaan pasokan di lapangan.
Penguatan pengendalian inflasi tersebut dinilai semakin penting karena Banjarmasin akan menghadapi periode dengan potensi peningkatan permintaan, mulai dari Natal dan Tahun Baru, Haul Guru Sekumpul, hingga Ramadan.
Melalui langkah pengendalian yang terintegrasi, Pemko Banjarmasin menargetkan stabilitas harga pangan tetap terjaga sehingga daya beli masyarakat dapat dipertahankan. (Alf/Vina)





