PELAIHARI, dnusantarapost.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Satpol PP dan Damkar menertibkan aktivitas karaoke yang beroperasi di sejumlah warung UMKM kawasan Pasar Pelaihari, Selasa (11/8/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fungsi warung yang semestinya digunakan untuk kegiatan usaha kuliner dan UMKM, namun justru dimanfaatkan sebagai tempat karaoke.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Danoe Sulaiman, memimpin langsung pemeriksaan ke lokasi. Petugas Pengawal Peraturan Daerah (Perda) kemudian mengecek sejumlah warung yang dilaporkan digunakan untuk aktivitas karaoke.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan delapan ruang karaoke yang dikelola oleh tiga orang. Seluruh aktivitas karaoke langsung dihentikan.
Pemilik maupun pengelola juga dipanggil ke Mako Satpol PP dan Damkar Tanah Laut pada Rabu (12/8/2026) untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kawasan tersebut sebelumnya telah diperuntukkan sebagai lokasi usaha makanan, minuman dan kegiatan UMKM.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanah Laut bahkan telah menyampaikan surat kepada pemilik warung agar tidak menggunakan lokasi tersebut untuk usaha hiburan karaoke dan mengembalikan pemanfaatannya sesuai peruntukan.
Keluhan warga muncul lantaran aktivitas karaoke diduga berlangsung hingga malam hari. Suara musik dari lokasi disebut terdengar hingga ke lingkungan sekitar dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Warga pun berharap fungsi warung di kawasan pasar tersebut kembali digunakan sebagaimana mestinya, yakni sebagai tempat usaha kuliner dan UMKM.
Satpol PP dan Damkar Tanah Laut menegaskan penertiban akan dilanjutkan melalui pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai peruntukan maupun ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Tanah Laut menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (tata)





